A. Pengertian Hubungan
Internasional
Menurut
RENSTRA ( Rrencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar
bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek
politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan
nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik
secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan
internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
untuk memajukan kesejahteraan social
3.
mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
B.
Wujud dari Hubungan Internasional :
a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan
kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka
).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan
perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara
lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C.
Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D.
Pola Hubungan Internasional :
a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain
yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan
bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak
diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk
menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling
ketergantungan : hubungan
ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara
dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara
berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan
ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar
global. Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara
tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini
dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang
ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu
tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat
anatar bangsa : hubungan
ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan
kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh
negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas
sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa
hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat
manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME
yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa
harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang
sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari
negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme
dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang
mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat
kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung
melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya
sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif.
Bebas
berarti :
1. Banga Indonesia bebas
bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu
bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan
dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu
terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak
mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia
aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia
aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar
persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai
kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu
oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan
Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta
penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD
1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat
duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima
penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan
pertimbangan DPR.
E.Arti
Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan
bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar
Kusumaatmaja hubungan dan
kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh
pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup
berdampingan secara damai.
2. Mengembangka
penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas
dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam
melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana
Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan
politik luar negeri suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa
lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3
yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi
pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara
lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat
propaganda.
c. Ekonomi : Sarana
ekonomi umumnya digunakan secara
luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa
perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan
internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam
negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan
militer dan perang (show of Force): Peralatan
militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk
berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat
suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari
tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan
nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang
bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang
lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan
internasional.
G.Asas-asas
dalam Hubungan Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya,
berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di
wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan
yaitu kekuasan
Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap
mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku
bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri
dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh
wilayah suatu Negara.
H.
Perwakilan Negara di Luar Negeri :
A. Perwakilan
Diplomatik : adalah
lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik
dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang
meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu
negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara
tersebut.
2. Perutusan
Tetap, yang
ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan
Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di
Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan
tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan
penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan
banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat
memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala
negaranya terlebih dahulu.
2.
Duta (Gerzant) adalah
setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang
tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah
dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala
persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3.
Menteri Presiden (Minister President) adalah
mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya
ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4.
Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa
usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar
negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima
melalui menteri luar negeri negara penerima.
5.
Atase-atase, adalah
tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan
dan kebudayaan, dll.
C. Fungsi,
Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
1.Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada
negara
pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan
penerima.
D. Berakhirnya
Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona
non grata )
4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
E. Hak Kekebalan
(immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak
kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah
kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang
negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah
negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.
Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas
kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang
bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh
dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara yang mencari
perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja
melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat.
Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan pada polisi
setempat.
b. Hak Kekebalan
atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap
anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian
setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan
dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas
mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
F. Perwakilan
Konsuler : adalah
lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina
hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat
tetap ada
konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan
adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak
mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1.
Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a.
Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara
tempat ia bertugas.
b.
Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi
satu daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul
Jenderal.
c.
Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam satu daerah
kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal atau
Konsul.
d.
Gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk mengurus
hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,biasanya ditempatkan di
kota-kota yang termasuk kekonsulan.
G. Fungsi Perwakilan Knsuler
menurut Konvensi Wina :
1.
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan hukum sesuai
dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang di izinkan).
2.
Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua negara.
3.
Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga negara
pengirim.
4.
Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif yang
tidak bertentangan dengan peraturan negara penerima.
H. Berakhirnya misi perwakilan
konsuler :
1.
Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2.
Penarikan dari negara pengirim
3.
Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
I.
Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
A. Korps Diplomatik :
1.
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
pejabat tingkat pusat.
2.
Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3.
Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4.
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
1.
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat
tingkat daerah (setempat).
2.
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3.
Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4.
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan).
J.
PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian perjanjian
internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang
bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek
hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat
bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah
kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga
internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan
kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2. Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional dapat dibedakan
berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan
multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur
kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan
oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta
perjanjian tersebut.
Contoh
perjanjian bilateral : Indonesia –
Cina (dwikewarganegaraan),Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis
batas laut Andaman) dll. Contoh
multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina
(diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona
bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
b. Dari segi
strukturnya yaitu ada
perjanjian yang bersifat Law
Making Treaties adalah
perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di
dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan ada
perjanjian yang bersifat treaty
contract adalah perjanjian
yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian
saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
c. Dari segi objeknya, perjanjian
internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan
perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
d. Dari segi cara berlakunya,
yaitu perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian
itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika
berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara
peserta terlebih dahulu.
e. Dari segi intrumennya,
perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian internasional
tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk
perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty,
Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol,
Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian internasional
lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui
instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1. Perjanjian internasional lisan ( international
oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara
lisan, sepertithe London Agreement (keanggotaan
Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah
pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan
ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian
yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui
melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara
atau subyek hokum internasional lainnya.
3. Tahap Pembuatan Perjanjian
Internasional :
Menurut
Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian
internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan,
penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi
atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b. Perjanjian
internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan
penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting,
penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut
Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa
Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.
Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan
perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan,
perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut
Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap
pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation),
perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepala negara,
kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan
Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature),
biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh
masing-masing negara.
c. Pengesahan (Ratification),
Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan
atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian
internasional dapat dibedakan sbb:
1. Ratifikasi oleh badan
eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh
badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3. Ratifikasi
campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN
INTERNASIONAL
1.
Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract)
karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian
bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain
untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang
Penyelesaian dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand tentang garis
batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan
Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang
Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
2.
Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak
hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga
kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan
Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban
perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi
Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona
Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih
200 mil).
ISTILAH-ISTILAH
DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1. Traktat (treaty) perjanjian
paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian
bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention)
persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan
kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang
berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol)
persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur
masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul
= ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian
bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena
sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement)
adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya
sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau
ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu
pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan
leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu
seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan
kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang
berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan
internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan
sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10.
Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan.
Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat
multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan
Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan
negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak
diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum
(General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak
resmi.
13. Charter adalah istilah
dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi
administratif. Misalnya Atlantic
Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu
persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta
Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran
dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
ORGANISASI
INTERNASIONAL
A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober
1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika
serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut
sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau
memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah
bahasa Arab, Inggris, Prancis,
mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari
Korea Selatan.
a. Tujuan
PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3. Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas
kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan
lingkungan dan penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan
PBB diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya
sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia.
Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB
karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil
pandangan mayoritas Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan PBB (Security
Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian
dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5
anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10
negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2
tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak
keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag
bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic
and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh
Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini
adalah bertanggug jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap
tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang
berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi
Manusia. Badan ini
mengkoordinir badan-badan seperti WHO
(World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour
Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture
Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational
Scintific and Cultural Organization) Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s
Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan
untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan
terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah
peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang
ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara
anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas
penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh
Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman.
Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina.
Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994
adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesama
bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International
Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk
memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim
yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den
Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1.
Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah
Internasional, Perkara apa saja.
2.
Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang
telah ditetapkan.
3.
Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat
hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan
badan PBB lainnya.
6. Sekretariat (Secretariat)
:
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang
diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas
usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan
Khusus PBB (Specialized Agencies) :
1. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu
Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919
bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan
ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.

2. FAO ( Food and agriculture
Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan
pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan
meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan
dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.

3. UNESCO (United Nations educational
Scintific and Cultural Organization) ,
yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan
pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini
bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan
kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.

4. WHO
(World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan
pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa
, Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua
rakyat di dunia.

5. IBRD
( International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang
pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27
Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah
milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.

6. IMF
(International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan
pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas diWashington, Amerika Serikat.
Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan
internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system
pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.

7. ICAO (International Civil Aviation
Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.

8. UPU (Universal Postal Union ) yaitu persatuan pos sedunia.

9. ITU (International
Telecommunication union yaitu
persatuan telekomunikasi internasional.

10. ITO
(International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan
internasional dan persetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.
11. WTO
(World Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)

B. ASEAN (Association of South East
Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi
Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam
Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai),
Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina). Sekarang
jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam,
laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum
dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN,
Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia,
India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC,
Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.

A. Tujuan ASEAN :
1. Memepercepat
peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
2. Meningkatkan perdamaian
dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3. Meningkatkan kerjasama
dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial
budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
4. Saling memberi bantuan
dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5. Bekerjasama dalam dalam
penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6. Membina kerjasama
dengan organisasi dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan
para kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini
merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN. Didahului
dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM),
yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan
koordinasi kegiatan ASEAN.
3. ASEAN Economic Ministers (AEM)
adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah
dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
4. ASEAN Finance Meeting (AFMM)
adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang
keuangan.
5. Other ASEAN Ministerial Meeting
(OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain
ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu
pengetahuan, perburuhan.
6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh
menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan
rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7. ASEAN
Secretariat yaitu sekretaris
ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan
dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi
Indonesia :
A. Manfaat kerja sama Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB
menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia
Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan
pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB mengeluarkan
resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : - Hentikan
saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan
renville
- Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian
barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI
oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
B.
Mamfaat Perjanjian Internasional :
1.
Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state)Wawasan
Nusantara.
2.
Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional
tahun 1982, yaitu :
a.
Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan Negara kepulauan.
b.
batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c.,
pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan
kekayaan lautan.
C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara
tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua
nugini
d. Indonesia- Singapura :garis
batas laut territorial.
e. Indonesia – India
: Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar
8.4 juta km persegi :
1.
daratan/Kepulauan
: 2.027.087 km
2. Laut territorial
: 3.166.163 km
3. Landas
Kontinen
: 800.000 km
4.
ZEE
: 2.500.000 km
Tidak ada komentar:
Posting Komentar